Ini adalah salinan dari keputusan (Ahdname) yang dikeluarkan oleh Nabi Muhammad, Nabi Islam, pada tahun Hegira 2 (623) yang menjamin keamanan semua hak-hak spiritual dan hak milik para biarawan di Sinai, dan juga orang-orang Kristen "di seluruh dunia". Salinan ini disahkan oleh seorang hakim Utsmaniyah di Kairo pada tahun Hegira 1192 (1778). Dokumen ini ditulis dengan huruf kaligrafi dari berbagai jenis, dan nama-nama 22 saksi dari keputusan asli ditulis dengan tinta merah.